REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Upah Minimum Kerja (UMK)...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman menghadiri acara penganugerahan Kepada UMKM Terbaik sekaligus memberikan sambutan...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman membuka kegiatan Sosialisasi Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman membuka acara Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 2024, di...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman melakukan zoom meeting bersama puluhan Kecamatan yang terdampak cuaca...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin didampingi Bupati Sukabumi H Marwan Hamami, meninjau lokasi bencana longsor...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mendampingi Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meninjau lokasi bencana pergerakan...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri menghadiri Rapat Paripurna perihal evaluasi TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Sekda Ade Suryaman yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi memimpin rapat koordinasi...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.