Reaksinews.com || Sukabumi –Dari beberapa lembaga dan ormas serta tokoh masyarakat, datangi kantor Bawaslu kota sukabumi, terkait adanya dugaan yang...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi –Selebaran bertuliskan daftar nama calon anggota legislatif disertai ucapan selamat atas keberhasilannya lolos ke parlemen beredar luas...
Read moreREAKSINEWS.COM || BANDUNG - pemilu 2024 yang sudah dilaksanakan dari tahapan kampanye sampai pencoblosan, sampai penghitungan suara di tiap kecamatan,...
Read moreREAKSINEWS.COM || WARUNGKIARA - Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Warungkiara...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Pesta demokrasi Pemilihan Umum yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, Dalam rangka pemilihan...
Read moreReaksinews.com || Kota Sukabumi - Calon Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Raden Kusumo Hutaripto (RKH),...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Daerah Pemilihan wilayah ll, calon legislatif dari Partai Gerindra, Teddy Setiadi, sementara berhasil meraih suara terbanyak....
Read moreReaksinews.com || Lembursitu - Kapolsek Lembursitu melakukan apel pengamanan di halaman gedung gudang logistik PPK Lembursitu yang digunakan untuk menyimpan...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi meninjau pelaksanaan pencoblosan di sejumlah wilayah, Rabu, 14 Februari 2024. Peninjauan tersebut...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami memberikan hak suara untuk Pemilu serentak 2024 di TPS 5 RW...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.