Reaksinews.com || Sukabumi – Pesta demokrasi Pemilihan Umum yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, Dalam rangka pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota legislatif tingkat DPR RI, DPD dan DPRD tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota secara nasional sudah selesai dilaksanakan.
Namun hal tersebut, bukan berarti tidak menuai konflik dan permasalahan diberbagai daerah. Biang kerok Persoalan itu salah satunya adalah dalam setiap pemilu selalu dihiasi dengan maraknya politik uang atau yang dikenal dengan sebutan serangan fajar untuk mencoblos kandidat tertentu.
Seperti contoh persoalan politik uang yang terjadi di Kampung Cikondang Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi kini mencuat ke publik.
Diduga tebaran uang serangan fajar di wilayah RW 2 kampung Cikondang itu dilakukan oleh ibu – ibu Kader Posyandu bernama Ade, Iis, Eni dan Ica Korlap pemenangan Caleg Inggu. Sudeni dari partai PKS Dapil 1 Citamiang – Cikole untuk DPRD Kota Sukabumi.
“Mereka mengaku dikasih uang untuk serangan fajar oleh Hendra alias Henhen selaku ketua RW 02 Kelurahan Cikondang sebagai Kordinator pemenangan Inggu. Kemudian uang tersebut dibagikan oleh ibu – ibu kepada warga masyarakat untuk mencoblos nama Inggu di TPS nya masing – masing,” kata R kepada awak media, Selasa (14/2/2024).
Ia menyebut, Padahal politik uang atau Serangan Fajar itu sudah melanggar aturan Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Serangan pajar merupakan bentuk politik uang yang mengancam tatanan demokrasi. Sebab hal ini akan mengorbankan mereka yang memiliki kapasitas, integritas, dan kapabilitas,” paparnya.
Lanjut kata dia, Serangan fajar atau politik uang merupakan tindakan pidana. praktik politik uang yang dilakukan pada masa tenang akan lebih berat sanksinya. Ancaman pidana yaitu kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 46 juta.
“Menyoroti aroma bau busuk marak nya politik uang menjelang pencoblosan di setiap pemilu termasuk salah satunya di Kampung Cikondang,” jelasnya.
Akhirnya tim awak media terjun kelapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan melakukan bincang – bincang langsung dengan beberapa warga yang berhasil dikunjunginya.
Sebut saja Warga RT 8/2, (Y), (E) dan (S) sedangkan (A), (M), (E) dan (H) merupakan Warga RT 6/2. Mereka mengaku dikasih sejumlah uang Rp. 100.000,- perorang untuk mencoblos Inggu dari partai PKS,” tandasnya.
Kaitan dengan menjamurnya politik uang di setiap pemilu 5 tahunan tersebut, maka awak media akan mengkonfirmasi pihak Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( GAKKUMDU ) Kota Sukabumi yang menangani pelanggaran tindak Pidana Pemilu.
Sumber : Matanews