REAKSINEWS.COM || Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada...
Read moreReaksiNews.com || Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memulai rangkaian kunjungan ke kawasan Timur Tengah dengan mengunjungi Abu Dhabi, Persatuan Emirat...
Read moreReaksiNews.com || Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, pada Senin, 7 April 2025, dalam rangka kunjungan...
Read moreReaksiNews.com || Presiden Prabowo Subianto menghadiri kegiatan Panen Raya Nasional yang dipusatkan di Desa Randegan Wetan, Kecamatan Jati 7, Kabupaten...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Presiden Prabowo Subianto mengunjungi masyarakat terdampak banjir di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu, 8...
Read moreReaksinews.com || Bogor - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menghadiri puncak perayaan Hari Ulang Tahun ke-17 Partai Gerakan Indonesia Raya...
Read moreReaksinews.com || Pada periode seratus hari pertama masa kerjanya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid beserta jajaran mencatatkan pencapaian...
Read moreJakarta || Reaksinews.com - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menargetkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan...
Read moreBanyuasin || Reaksinews.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meninjau irigasi di Desa Purwosari, Kecamatan Tanjung Lago,...
Read moreREAKSINEWS.COM || JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.