REAKSINEWS.COM || JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) meningkatkan sumber pendapatan daerah untuk...
Read moreREAKSINEWS.COM JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah...
Read moreREAKSINEWS.COM JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) mempercepat pendataan kondisi irigasi di daerah...
Read moreREAKSINEWS.COM || PT Jasa Marga memperkirakan lebih dari 3 juta kendaraan akan bergerak keluar aglomerasi Jabodetabek pada puncak libur Natal...
Read moreREAKSINEWS.COM || Presiden Prabowo Subianto meresmikan Terowongan Silaturahim, sebuah proyek yang menghubungkan rumah ibadah dua agama di Jakarta yaitu Masjid...
Read moreREAKSINEWS.COM || JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan seluruh pihak terkait termasuk pemerintah daerah (Pemda) agar...
Read moreREAKSINEWS.COM || JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)....
Read moreREAKSINEWS.COM || JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (Pemda)...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka kunjungi korban terdampak bencana alam pergerakan tanah yang...
Read moreREAKSINEWS.COM || Usai viral dih1n4 Gus Miftah, penjual es teh Sonhaji banyak mendapatkan tawaran umrah secara cuma-cuma. Tawaran umrah itu...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.