REAKSINEWS.COM || Polri melalui Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil membongkar aktivitas judi online di wilayah BSD City dan Cipondoh, Kota Tangerang.
Dari hasil pengungkapan, dua orang tersangka berinisial A dan JH berhasil diamankan.
Diketahui, tersangka A berperan sebagai pengumpul, pencari, penyewa dan penjual rekening bank dan JH sebagai marketing untuk situs judi online seperti Belo4D, MG055, dan MG077.
Saat dilakukan penggeledahan rumah JH, personel Polri menemukan berbagai barang bukti termasuk perangkat komputer yang masih aktif login ke akun Facebook, sebagai sarana untuk menyebarkan konten perjudian.
Selain itu, terdapat file excel berisi rincian operasional situs serta paspor dengan cap keberangkatan ke Kamboja. Polri Terus Berkomitmen Serta Tuntas Ungkap Kejahatan
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tutur Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., pada Selasa (20/5) lalu.











































