REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Kepolisian Resor Sukabumi berhasil mengungkap tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Cikakak, Kabupaten...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan niaga bahan bakar minyak (BBM)...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi kembali mengungkap praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Jajaran Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap 29 kasus kejahatan terhadap perempuan...
Read moreREAKSINEWS.COM || SIMALUNGUN - Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali membuktikan keseriusannya memberantas peredaran narkotika dengan membongkar jaringan pengedaran sabu yang...
Read moreREAKSINEWS.COM || BELAWAN – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat, 26 September 2025 berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba di...
Read moreREAKSINEWS.COM || MEDAN - Para tersangka sindikat perdagangan bayi yang diamankan Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrim Polda Sumut ternyata...
Read moreREAKSINEWS.COM || SIMALUNGUN - Tim Polsek Tanah Jawa menunjukkan respons cepat dan profesional dalam menangani penemuan mayat seorang lansia di...
Read moreREAKSINEWS.COM || SIMALUNGUN - Kolaborasi solid antara unit Intel dan Reskrim Polsek Bangun membuahkan hasil gemilang dalam pemberantasan narkoba. IPDA...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.