REAKSINEWS.COM || CIREBON - Polres Cirebon Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, polisi...
Read moreREAKSINEWS.COM || BANDUNG – Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika melalui Operasi Antik Lodaya 2025 yang berlangsung...
Read moreREAKSINEWS.COM || BANDUNG – Menutup Operasi Antik Lodaya 2025 yang berhasil mengamankan 372 tersangka narkotika, Polda Jawa Barat menegaskan pentingnya...
Read moreREAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)...
Read moreREAKSINEWS.COM || SIMALUNGUN - Jajaran Polsek Perdagangan Polres Simalungun kembali membuktikan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran narkotika dengan prinsip tanpa...
Read moreREAKSINEWS.COM || GARUT – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial A...
Read moreREAKSINEWS.COM || BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung berhasil mengungkap 26 kasus peredaran gelap narkotika dan obat...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUMEDANG - Aparat gabungan dari Polda Jawa Barat, Polres Sumedang, dan Polisi Militer Kodam III/Siliwangi melancarkan operasi terpadu...
Read moreREAKSINEWS.COM || CIAMIS - Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan...
Read moreREAKSINEWS.COM || Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Bareskrim Pori dan jajaran Polda berhasil mengungkap 38.934 kasus narkoba dengan total 51.763...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.