ReaksiNews.com || Polri melalui Polda Banten berhasil mengungkap kasus perburuan liar badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Dari hasil pengungkapan, Kepolisian berhasil mengamankan 14 orang tersangka yang berasal dari dua kelompok berbeda, Selasa (11/6/24).
Diketahui total dari badak yang mati diburu para pelaku yakni 26 ekor. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Melalui pengungkapan ini, Polri mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian hewan endemik dengan menghentikan perburuan badak bercula satu.
Mari kita jaga karunia Tuhan Yang Maha Esa yang telah menjadi warisan dunia yang dititipkan kepada kita untuk dijaga keberlangsungan hidup dan kelestarian TNUK, terutama badak jawa bercula satu yang hanya ada di Indonesia.
“Serta satu-satunya di dunia yang akan membuat kita bangga jika dapat melindungi dan melestarikan dengan baik,” jelas Kapolda Banten Irjen Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si..











































