Patroli Malam Hari Cegah Gangguan Kamtibmas
Reaksinews.com || Kota Sukabumi - Polsek Lembursitu terus berupaya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Hukum...
Reaksinews.com || Kota Sukabumi - Polsek Lembursitu terus berupaya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Hukum...
Reaksinews.com || Kota Sukabumi - Bhabinkamtibmas Polsek Lembursitu melakukan sambang dan silaturahmi dengan masyarakat menyampaikan pesan – pesan kamtibmas Kamis,...
Reaksinews.com || Kota Sukabumi - Sekitar 25 personel TNI dari Gabungan Koramil 0607-03/Baros dan Koramil 0607-01/Sukaraja Kodim 0607/Kota Sukabumi melakukan...
Reaksinews.com || Keerom - Untuk memastikan patok batas negara RI-PNG dalam keadaan aman, Satgas Yonif 310 KK yang tergabung dalam...
Reaksinews.com || Kota Sukabumi - Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menanggapi keluhan warga mengenai beberapa gangguan kamtibmas yang...
Reaksinews.com || Kota Sukabumi - Diduga oknum pendamping (PKH) adanya indikasi terkait manipulasi dan politisasi. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KOMPAK...
Reaksinews.com || Kota Sukabumi - Vihara Widhi Sakti mulai berhias menjelang perayaan Tahun Baru Imlek yang jatuh pada 10 Februari...
Reaksinews.com || Kota Sukabumi - Untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif, Polsek Lembursitu Polres Sukabumi Kota rutin melakukan patroli...
Reaksinews.com || Kota Sukabumi - Babinkamtibmas Kelurahan Sindangsari Bripka Faizal.As melaksanakan giat Kontrol dan silaturahmi terhadap warga yang melaksanakan Giat...
Reaksinews.com - Guna ciptakan lingkungan yang bersih, nyaman dan asri di wilayah perbatasan RI-PNG, Pos Senggi Satgas Yonif 310/KK bersama...

Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.