ReaksiNews.com || Sukabumi – Isu maraknya siswa titipan di setiap PPDB di Tahun 2023 kebawah bukan hanya isapan jempol belaka.
Fakta tersebut terbongkar Setelah di terbitkan nya SE KPK No.7 tahun 2024 tentang pencegahan korupsi/gratifikasi untuk PPDB 2024.
Padahal Permendikbud No.1/2021 sudah menegaskan bahwa perRombel untuk SMA/SMK maksimal 36. Sementara hasil penelusuran ada yang 40 siswa per Rombel.
Hal itu dikatakan Paul selaku aktivis pemerhati pendidikan kepada awak Media, Ia menyebut dampak dari banyaknya siswa titipan untuk dipaksakan masuk ke sekolah Negeri, pantas saja ada banyak SMA/SMK swasta di kota Sukabumi yang gulung tikar alias bangkrut karena tidak kebagian siswa.
“Selain SMA/SMK yang diungkapnya kata Paul kini sekolah SMP Negeri favorit yang ada di Kota Sukabumi pun menjadi sorotannya juga,” ujarnya.
Red











































