REAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menerima aspirasi ratusan mitra pengemudi Maxim yang menyampaikan keluhan terkait penerimaan mitra baru, komisi, serta layanan baru Maxim yang disebut Turbo.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (16/9/2026), setelah para pengemudi menggelar aksi penyampaian pendapat. Wawan mengapresiasi langkah para driver yang memilih menempuh jalur dialog melalui DPRD.
Menurutnya, DPRD memiliki kewajiban membuka ruang komunikasi dan memfasilitasi masyarakat yang menghadapi persoalan dengan pihak perusahaan. Namun, jawaban yang disampaikan perwakilan Maxim Kota Sukabumi dalam audiensi dinilai belum sepenuhnya menjawab tuntutan para pengemudi.
“Karena itu, DPRD Kota Sukabumi akan berkirim surat resmi kepada manajemen pusat Maxim agar hadir dalam agenda hearing lanjutan bersama DPRD dan perwakilan mitra pengemudi,” ujar Wawan Juanda.
Ia menjelaskan, manajemen pusat perlu dilibatkan karena sejumlah kebijakan Maxim, termasuk pendaftaran mitra baru dan sistem operasional, bersifat tersentralisasi.
Perwakilan cabang juga telah menyampaikan aspirasi dan surat keberatan para mitra kepada manajemen Maxim Indonesia.
Tiga Aspirasi Utama.
Tiga persoalan yang menjadi perhatian para driver Maxim meliputi:
– Penerimaan atau pendaftaran mitra baru di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
– Besaran serta mekanisme komisi.
– Layanan baru Maxim yang disebut Turbo dan dinilai menimbulkan polemik di kalangan pengemudi.
Terkait pendaftaran mitra baru, manajemen Maxim menyatakan kebijakan tersebut mempertimbangkan jumlah permintaan pelanggan dan ketersediaan mitra aktif. Penghentian secara menyeluruh belum dapat dilakukan, tetapi evaluasi akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi pasar dan masukan para pengemudi.
Selain memfasilitasi pertemuan dengan manajemen pusat, DPRD Kota Sukabumi bersama Pemerintah Kota Sukabumi akan mengkaji kemungkinan penyusunan regulasi daerah untuk memberikan kepastian bagi aktivitas transportasi daring.
Salah satu opsi yang dibahas adalah Peraturan Wali Kota (Perwal), karena proses pembentukannya dinilai lebih cepat dibandingkan Peraturan Daerah.
Wawan Juanda menegaskan, regulasi tersebut tetap harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, termasuk ketentuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
“Kami bersama Wali Kota akan membahas persoalan ini secara komprehensif agar segera ditemukan solusi yang dapat mempertemukan kepentingan pengemudi, aplikator, dan pemerintah,” katanya.
DPRD juga akan berupaya meminta respons dari manajemen pusat dalam waktu yang diharapkan para pengemudi. Wawan mengingatkan, apabila persoalan tersebut belum menemukan solusi, para driver berpotensi kembali menyampaikan aspirasi dengan jumlah massa yang lebih besar pada akhir September.




































