REAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI – Komisi III DPRD Kota Sukabumi menggelar hearing dialog bersama BPKPD, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPS, serta BPJS Kesehatan untuk membahas keberlanjutan pembiayaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Kota Sukabumi.
Rapat dengar pendapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Selasa (15/9/2026). Pembahasan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto.
Dalam forum tersebut, DPRD menyoroti rencana penyesuaian pembiayaan peserta JKN kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBPU-BP). Kebijakan ini perlu dikaji secara cermat agar tidak menyebabkan masyarakat rentan kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan.
Salah satu persoalan yang dibahas adalah kemungkinan peserta yang masuk desil 6–10 dialihkan menjadi peserta mandiri, sementara pembiayaan oleh pemerintah diprioritaskan bagi peserta desil 1–5. DPRD menilai kebijakan tersebut belum dapat diterapkan sebelum keakuratan data penerima dipastikan.
Ketua Komisi III menjelaskan, kondisi fiskal daerah menjadi salah satu tantangan dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan JKN. Mulai 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak lagi memberikan bantuan sebesar 40 persen untuk pembiayaan peserta PBPU-BP, sehingga beban pembiayaan berpotensi meningkat bagi Pemerintah Kota Sukabumi.
Kebutuhan ideal pembiayaan JKN PBPU-BP yang ditanggung Pemerintah Kota Sukabumi mencapai sekitar Rp40,058 miliar per tahun. Sementara itu, pagu APBD 2026 yang tersedia tercatat sebesar Rp21,241 miliar.
Bambang menegaskan, pembahasan mengenai keberlanjutan pembiayaan BPJS masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final terkait penetapan prioritas dalam APBD Perubahan 2026.
Komisi III meminta pemerintah daerah memperbaiki dan memverifikasi data desil sebagai dasar penetapan peserta yang memperoleh pembiayaan.
Pendataan juga perlu dilakukan secara berkala agar warga yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan perlindungan kesehatan.
“Selain itu, rencana penggunaan Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda) sebagai jaring pengaman bagi masyarakat yang tidak lagi masuk dalam pembiayaan pemerintah juga menjadi perhatian. Dengan anggaran yang terbatas, program tersebut dinilai perlu dirancang secara tepat sasaran,” uajarnya
Melalui hearing ini, DPRD berharap pemerintah daerah, perangkat teknis, serta BPJS Kesehatan dapat menyusun skema pembiayaan yang realistis dan berkeadilan.
“Kebijakan yang diambil diharapkan tetap mempertimbangkan kemampuan APBD tanpa mengabaikan hak masyarakat rentan untuk memperoleh pelayanan kesehatan,”tandasnya.




































