REAKSINEWS.COM || BANDUNG BARAT – Kasus ini bukan sekadar teori, melainkan peristiwa nyata yang sedang terjadi. Jurnalis daring Nana di Kabupaten Lebak diduga menerima ancaman pidana dari oknum dokter berinisial U, hanya karena menyusun pemberitaan berdasarkan keluhan warga terkait saluran air yang tersumbat akibat sisa material bangunan.
Jurnalis memperoleh perlindungan hukum sesuai Pasal 8 Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Kebebasan menyampaikan informasi tidak boleh dibebani oleh intimidasi, apalagi tindakan kekerasan. Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang jujur kepada masyarakat sebagai bagian dari pembangunan negara.
Apabila suatu pihak merasa keberatan atau merasa dirugikan oleh isi pemberitaan, jalur penyelesaian yang sah adalah melalui mekanisme Hak Jawab dan penyelesaian sengketa oleh Dewan Pers secara proporsional, bukan melalui ancaman maupun intimidasi.
Pembungkaman terhadap jurnalis saat ini dapat menjadi ancaman bagi kebebasan seluruh masyarakat di kemudian hari. Oleh karena itu, saya menuntut:
1. Penanganan hukum yang adil terhadap pelaku intimidasi jurnalis dalam kasus yang menimpa Nana di Lebak;
2. Jaminan keamanan dan kebebasan pers bagi jurnalis saat menjalankan tugasnya;
3. Penghormatan seluruh pihak terhadap kemerdekaan pers sebagai pilar utama demokrasi.
Seluruh jurnalis memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kita membutuhkan keadilan, bukan kekerasan.
Redaksi




































