Oleh: Ust. Lathief Abdallah
Pondok Pesantren Baitul Hamdi
REAKSINEWS.COM || Di samping mengetahui syarat rukun puasa, mesti juga mengetahui hal-hal yang dapat membatalkannya. ada dua macam yang membatalkan puasa; sesuatu yang mewajibkan qadla, dan sesuatu yang mewajibkan qadla dan kifarat.
Pertama. Sesuatu yang mewajibkan qadla, yaitu;
a. Makan dan minum dengan sengaja. Bolehnya makan dan minum ketika puasa hanya di waktu malam hari sampai terbitnya fajar. Sebagaimana firman Allah SWT
:…وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ…”
“…Maka sekarang campurilah mereka (istri-istri kamu) dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih (fajar shubuh) dari benang hitam (akhir malam),” (QS. al-Baqarah (2): 187).
Serupa dengan makan dan minum adalah merokok atau mengisap obat yang masuk ke lewat jauf (tenggorokan) sampai ke perut besar. Adapun suntikan atau infus tidaklah membatalkan puasa.
Bagi orang yang makan dan minum karena lupa atau dipaksa, maka puasanya tidak batal (tetap sah). Dari Abu Hurairah ra, Nabi SWT bersabda,
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Barang siapa makan atau minum karena lupa, maka sempurnakanlah puasanya. Sesungguhnya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum,” (HR. Jamaah).
Dari Ibnu Abbas ra, Nabi saw. bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah membebaskan hukum kepada umatku karena kesalahan, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah)
Bila seseorang sengaja membatalkan puasa dengan makan dan minum atau yang lainnya selain jimak, maka ia telah melakukan dosa besar. Dalam Negara Islam pelakunya akan diberi sanksi ta’zir (hukuman selain hudud dan jinayat) bisa berupa penjara, cambuk atau denda. Berbuka karena alasan syar’i (udzur) saja telah diwajibkan qadla atasnya, tentu lebih wajib lagi (min babil aula) qadla atas yang sengaja berbuka, bila taubatnya ingin diterima karena dia berhutang kepada Allah tanpa udzur (alasan) syar’i. Juga dia wajib meneruskan puasanya setelah berbuka hingga magrib karena dia berbuka tanpa udzur yang dibolehkan.
b. Keluar air mani dengan sengaja. Keluarnya air mani yang tidak disengaja seperti karena mimpi, terangsang dll tidaklah membatalkan puasa. Namun bila disengaja seperti melakukannya dengan tangan (onani), mencumbui istri dll maka batallah puasanya. Demikianlah pendapat mayoritas Fuqaha. Dari Jabir ra, ia berkata,
قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَصْمَصْتَ وَأَنْتَ صَائِمٌ؟
“Saya mencium istri ketika puasa, maka saya datang kepada Nabi SAW. (untuk bertanya). Nabi Saw. bersabda: Bagaimana pendapatmu kalau berkumur-kumur sedang kamu berpuasa?”
Dalam riwayat dari Umar bin Khathab berkumur-kumur dibolehkan selama tidak ada yang masuk ke tenggorokan. Nabi menyamakan mencium dengan berkumur. Bila air yang ada di mulut tersebut tetap di mulut (tidak sampai ke tenggorokan), maka puasanya tidak batal. Begitu pun selama air mani tetap di tempatnya (tidak sampai keluar), maka mencium dibolehkan dan bila keluar air mani, maka batallah puasa tersebut.
c. Haid dan Nifas. Bila seorang wanita sedang puasa kemudian keluar haid atau nifas maka batallah puasanya. Dari Aisyah ra, ia berkata:
كُنَّا نَحِيْضُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّم تظهر فَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا يَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Kami dalam keadaan haid pada zaman Nabi kemudian bersih, maka beliau menyuruh kami untuk mengqodlo puasa dan tidak menyuruh kami untuk mengqodlo shalat.” (HR. Nasai).
d.Muntah dengan sengaja.
Dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW bersabda,
مَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ وَمَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ
“Barang siapa terpaksa muntah maka tidak ada qadlo baginya, dan barang siapa yang sengaja muntah hendaklah ia membayar qadlo,” (HR. Ahmad).
e. Murtad. Bila seseorang murtad ketika ia berpuasa batallah puasanya karena syarat puasa adalah seorang muslim sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Apabila orang murtad kembali ke pangkuan Islam wajiblah mengqadlo puasa yang ditinggalkannya karena orang murtad bukanlah kafir ashli (kafir sejak awal).
f. Gila (hilang akal). Bila seseorang hilang akal (gila) maka puasanya menjadi batal. Bila gilanya permanen maka tidak ada kewajiban (taklif) puasa kepadanya sebagaimana diterangkan sebelumnya. Namun bila gilanya sewaktu-waktu wajiblah puasa di waktu keadaan sadarnya. Gila yang tidak permanen masuk kategori sakit, Jika gila sebentar disiang hari puasanya batal dan wajib qadla. Demikian pula yang koma atau pingsan. Bila pingsan di siang hari beberapa menit atau jam puasanya tetap sah. Bila pingsan sepenuh hari puasanya tidak sah dan wajib Qada. Namun jika pingsan lama berbulan-bulan hingga wafat tidak ada kewajiban apapun baginya.
Kedua. Sesuatu yang mewajibkan Qadla dan kifarat, yaitu jimak (bersebadan) di siang hari dengan sengaja.
Hal tersebut berdasar kepada hadist dari Abu Hurairah ra, bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Saw, seraya berkata:
هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: مَا أَهْلَكَكَ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ، فَقَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً ؟ قَالَ : لَا قَالَ: هَلْ تَسْتَطِيْعُ أَنْ تَصُوْمَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا؟ قَالَ: لَا، ثُمَّ جَلَسَ، فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيْهِ تَمْرٌ ، فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَا ؟ قَالَ: فَهَلْ أَفْقَرُ مِنَّا فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ وَقَالَ: إِذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ
“Ya Rasulullah saya telah celaka. Nabi Saw, bersabda: “Apa yang mencelakakan kamu?, Saya telah menggauli istri saya pada siang hari di bulan Ramadhan. Nabi SAW, bersabda: “Dapatkah engkau memerdekakan seorang budak?” Orang itu berkata: “tidak”, Nabi SAW, bersabda: “Kuatkah engkau puasa dua bulan berturut-turut?” Ia menjawab: “Tidak”. Nabi SAW bersabda lagi: “Mampukah engkau memberi makan enam puluh orang miskin? Ia menjawab pula: “tidak”, lalu ia duduk berdiam diri. kemudian Nabi pergi mengambil bakul berisi kurma seraya bersabda: “sedekahkanlah ini (sebagai kifaratmu). “Orang itu berkata: “Apakah untuk orang yang lebih miskin daripada kami? Tiada diantara dua batas pinggiran kota Madinah yang lebih miskin daripada kami.” Nabi SAW, tertawa sampai kelihatan gigi serinya, kemudian bersabda: “Pergilah dan bawalah untuk makan keluargamu.” (HR. Jama’ah)
Berdasarkan hadist tersebut orang yang berjimak disiang hari dengan sengaja batallah puasanya dan baginya wajib qodlo ditambah dengan kifarat dengan pilihan secara berurut, yaitu memerdekakan budak (hamba sahaya), puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enampuluh orang miskin. Hanya saja kewajiban ini dibebankan kepada pihak laki-laki.
Bagi perempuan wajib qodlo saja karena dalam hadits diatas nabi memerintahkan kifarat kepada suaminya tidak disebutkan istrinya. juga kewajiban nafaqah dibebankan pada suami.











































