REAKSINEWS.COM || SUKABUMI BAROS – Marwah Pondok Pesantren di Baros, Kota Sukabumi diinjak. Nama besar Ustadz Manan, pimpinan ponpes yang dikenal alim, mendadak diseret ke pusaran dugaan penipuan umroh dengan narasi kerugian Rp400-Rp500 juta.
Keluarga besar & tim hukum kini angkat pedang: “Ini fitnah keji. Siap perang hukum sampai tuntas!”
FAKTA VS FITNAH: BEDAH ANGKA Rp135 JUTA vs Rp500 JUTA
Tim redaksi menerima klarifikasi eksklusif dari perwakilan keluarga, Selasa 28/04/2026. Faktanya telanjang:
1. Dana Riil Masuk: Rp135 Juta, bukan Rp500 juta. Disetor ke PT Umroh pimpinan Aisyah untuk 27 jamaah.
2. Realisasi: 6 jamaah sudah diberangkatkan. 3 jamaah sudah refund Rp20 juta/orang = total Rp60 juta kembali.
3. Angka Rp500 Juta: “Ini penggiringan opini jahat. Upaya membesarkan angka demi membunuh karakter Ustadz Manan,” tegas perwakilan keluarga.
GARIS MERAH: JANGAN CATUT NAMA PESANTREN!
Ini yang bikin keluarga & santri meradang. Narasi yang beredar selalu menyertakan atribut “Ketua Pondok Pesantren”. Padahal:
“Urusan umroh ini personal. NOL keterkaitan dengan kelembagaan Pondok Pesantren,” tegas tim hukum.
Pondok di Baros adalah lembaga pendidikan murni: dakwah & tafaqquh fiddin. Menyeret nama pesantren ke kasus pribadi = serangan langsung ke marwah pendidikan Islam Sukabumi.
PEMUDA PEDULI PESANTREN MERAPATKAN BARISAN
Framing “pesantren sarang masalah” bikin Pemuda Peduli Pesantren Baros geram.
“Simbol guru kami dijadikan bumerang narasi tak berdasar. Kalau media tidak klarifikasi & minta maaf, kami kawal hukum sampai tuntas,” ujar koordinator pemuda.
ANCAMAN PIDANA KUHP 2026: 6 TAHUN PENJARA MENANTI!
Tim hukum Ustadz Manan tidak main-main. KUHP Terbaru UU No. 1/2023 sudah berlaku penuh 2026. Pasal berlapis disiapkan:
1. Pasal 433 KUHP – Pencemaran Nama Baik: Serang kehormatan orang dengan tuduhan di muka umum.
2. Pasal 434 KUHP – Fitnah: Tuduhan tak terbukti = 3 tahun penjara atau denda Kategori IV.3. Pasal 263 & 264 KUHP – Berita Bohong: Sebabkan kegaduhan = 6 tahun penjara.
“Kami pegang bukti distorsi informasi. Mengaitkan urusan pribadi dengan lembaga pesantren = pelanggaran hukum serius,” tegas kuasa hukum.
3. TUNTUTAN SIKAP RESMI PONDOK PESANTREN BAROS:
1. Kepada Media: Segera muat Hak Koreksi & Hak Jawab UU Pers 40/1999. Ralat angka Rp500 juta & hapus keterkaitan lembaga.
2. Kepada Masyarakat: Ponpes tidak bertanggung jawab atas transaksi di luar manajemen resmi lembaga.
3. Kepada Jamaah: Pintu dialog kekeluargaan dibuka. Tapi penyebar fitnah pencoreng nama Ustadz Manan tetap diproses hukum.
“Jangan memancing di air keruh. Kami punya harga diri. Pesantren punya kehormatan yang akan kami bela hingga titik darah terakhir,” pungkas perwakilan Ponpes dengan nada tegas.
Timred
Sumber: Wawancara eksklusif keluarga












































