REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Diberitakan sebelumnya bahwa Sri warga Kp. Jelegong Desa Cibatu Kec Cikembar Kab Sukabumi diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) yang di berangkatkan kerja pada tahun 2023 ke Timur Tengah secara Non-prosedural oleh Nara Sponsor pekerjaan Migran Indonesia ( PMI ).
Nasib baik tak berpihak padanya, Sri tersandung masalah di Timur Tengah karena perlakuan majikan tak manusiawi. Setelah ditampung di KBRI akhirnya Sri dipulangkan ke Indonesia pada tahun 2025. Hal itu tak lepas dari peran serta kedua Aktivis PMI/ TKW Timteng bernama Ary dan KDM : Kang Didin Muhidin.
Kini kasus dugaan TPPO tersebut tengah berproses kurang lebih 8 bulan di Unit PPA polres Sukabumi Pelabuhanratu. Namun sampai dengan hari ini belum ada kepastian, kapan Nara oknum Sponsor yang memberangkatkan dirinya ke Timur Tengah itu akan ditangkap?
Kabar hari ini ( 19/03/2026 ) setelah saya konfirmasi ke pihak Unit PPA polres Sukabumi, jawaba nya Ok bu saya beritahukan lewat SP2HP nanti saya kirim kebetulan sudah saya buat tinggal tanda tangan pimpinan. Pertanyaan saya kenapa harus selalu ditanyakan terus? Harusnya ada inisiatif yang serius dari pihak Polres untuk ngasih perkembangan kasus tersebut.” Hal itu disampaikan Sri via WhatsApp Kepada awak media.
Sri berharap smoga masih ada Keadilan di Negeri ini yang berpihak pada dirinya. Dia memohon kepada Kapolres Sukabumi/Unit PPA agar bekerja dengan baik sesuai dengan data dan fakta yang ada. Kami tunggu kepastian nya.”ujar Sri dengan nada kesal pasalnya kasus ini sudah 8 bulan belum juga ditangkap itu oknum Sponsor nya.
Red












































