REAKSINEWS.COM || GORONTALO — Menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menunjukkan keseriusannya memberantas para “pemakan anggaran”. Setelah sebelumnya melimpahkan dua tersangka utama kasus korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone TA 2021, kini penyidik resmi menetapkan dua tersangka baru.
Dua nama tambahan tersebut masing-masing RA, pemberi jaminan pelaksanaan, serta MTL, selaku konsultan pengawas proyek. Penetapan keduanya mempertegas bahwa aliran dugaan korupsi pada proyek jalan tersebut diduga melibatkan lebih banyak pihak, bukan hanya pelaksana di lapangan.
Berdasarkan audit BPK RI, kerugian negara akibat perbuatan RA mencapai Rp1.207.812.413,58, sementara kontribusi kerugian dari MTL ditaksir sebesar Rp659.775.934,00. Angka fantastis ini memperjelas betapa besar “luka” yang ditimbulkan pada keuangan negara hanya dari satu proyek saja.

Saat ini, penyidik masih merampungkan berkas perkara keduanya. Harapannya, berkas segera dinyatakan lengkap dan bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses hukum berjalan lebih cepat.
Dengan dua tambahan tersangka tersebut, total sudah 4 orang yang diproses hukum dalam kasus ini. Semuanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku yang “nakalin” anggaran negara, terlebih saat momen HAKORDIA yang menjadi simbol perang melawan praktik rasuah.
Reporter : Idam
(Kabiro Sukabumi)











































