REAKSINEWS.COM || BAROS – Polsek Baros Polres Sukabumi Kota , Polda Jawa Barat. Dalam menjaga kondusufitas dan kenyamanan dalam berlalulintas unit lantas polsek baros Aiptu Agus Maulana, S. Pd sambangi ojeg pangkalan (Opang) terminal tipe A KH. Ahmad Sanusi sampaikan Sosialisasi dan larangan penggunaan Knalpot tidak standar (Racing/Brong). Selasa. 04 Nopember 2025 siang hari
Banyaknya para penggunaan knalpot brong atau racing masih kerap ditemui di jalan. Umumnya, motor-motor yang menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara lebih besar atau kasar dibanding knalpot standar. penggunaan Knalpot racing/brong menjadi keluhkesah warga yang terganggu akibat bunyi yang dihasilkan oleh knalpot tidak standar
Sebagian orang memodifikasi motornya untuk sekadar gaya atau mengikuti tren, namun tidak memperhatikan kondisi sekitar. Suara bising ini membuat tidak nyaman didengar sehingga memancing umpatan dari warga.
Oleh karena itu unit lalulintas Polsek Baros gencar melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Baros, Kompol Iman Prayitno, S.H., M.H, mengimbau seluruh masyarakat Kecamatan Baros untuk tidak menggunakan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Apabila tetap tidak mengindahkan akan dilakukan tindakan tegas.
Red











































