REAKSINEWS.COM || Bhabinkamtibmas Polsek Lembursitu Lakukan Penyuluhan MPLS di Yayasan Pendidikan Islam MTS Al-Muawanah yang beralamat di Jalan Merdeka Kp. Pangkalan Rt. 04/06 Kel. Cipanengah Kec. Lembursitu Kota Sukabumi, Kamis (17/7/2025).
Kegiatan Penyuluhan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kepada siswa tahun ajaran 2025-2026, adapun jumlah keseluruhan siswa ajaran baru di Yayasan Pendidikan Islam MTS Al-Muawanah sebanyak 108 Siswa.
Petugas Kepolisian yang memberikan materi penyuluhan, yaitu disampaikan
Aiptu Engkus dan Aipda Ricky.

Materi yang disampaikan pada saat kegiatan MPLS diantaranya tentang wawasan Kebangsaan, Kenakalan Remaja, ABH (anak yang berhadapan dengan hukum), Bullying, Judi, Bahaya Narkotika, tata cara dan etika lalu lintas.
Sekira jam 10.00 Wib, kegiatan Penyuluhan memberikan Materi MPLS selesai dilaksanakan, situasi aman dan kondusif.
Pembinaan dan penyuluhan selama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) merupakan upaya dalam rangka membangun karakter generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab dan patuh hukum.
Kapolsek Lembursitu AKP Agus Suherman SE melalui Bhabinkamtibmas mengingatkan tentang bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) serta harus taat berlalu lintas.
Ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh jajarannya khususnya setiap awal tahun ajaran baru.
“Hari ini kami melakukan pembinaan dan sosialisasi dengan materi yang berhubungan dengan kenakalan remaja meliputi bahaya penyalahgunaan narkoba, miras dan tata tertib berlalulintas” ungkap Bhabinkamtibmas.
Tujuannya agar para siswa/i baru dapat memahami dampak penyalahgunaan narkoba sehingga tidak terjerumus dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana yang di atur dalam Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan penekanan terhadap para siswa/siswi agar dalam mengendarai kendaraan bermotor khususnya roda dua agar selalu menggunakan Helm SNI.
“Diharapkan melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ini mampu meningkatkan tingkat kedisiplinan para remaja, khususnya para siswa/siswi baru agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang melanggar hukum,” tandasnya.
Red












































