REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – SKANDAL PUPUK PALSU TERBESAR PECAH! Ribuan petani Sukabumi diduga jadi korban penipuan sistematis selama 13 tahun. Bukti ilmiah Lab IPB 5 Mei 2026 bongkar pupuk NPK merek “NaKCL PLUS/NK”produksi *CV Jaya Sri Bersama: Bukan pupuk, tapi PASIR LAUT dicat merah!
Investigasi Pemred Sukabumi Satu, Demmy Pratama Adiputra, Sabtu 9/5/2026, mengungkap pengkhianatan terhadap kedaulatan pangan. Petani buang duit, tenaga, dan harapan untuk menabur “racun pelan” ke tanah sendiri.
DATA LAB IPB BICARA: INI BUKAN MELESET, TAPI KEJAHATAN KIMIA!
SHP No. 286/05/DL/26 tanggal 5 Mei 2026, ditandatangani Prof. Dr. Ir. Herdhata Agusta & Prof. Dr. Dwi Guntoro, hasilnya gila-gilaan:
Kandungan Klaim Kemasan Fakta Lab IPB Artinya
Nitrogen N 13% 0,26% Cuma 2% dari janji. Tanaman nggak bisa hijau
Kalium K_2O 18% 1,45% Buah kerdil, gampang sakit
Fosfor P_2O_5 Klaim ada 0,03% HAMPIR NOL. Akar mati
Kadar Air Standar 0,61% Melebihi batas, cepat rusak
Kesimpulan ahli: Kadar hara di bawah 1% = SAMPAH INDUSTRI, BUKAN PUPUK!
BUKTI FISIK: DICUCI LUNTUR, TINGGAL PASIR KASAR!
Tim uji sederhana: butiran pupuk merah dicuci air. Hasilnya bukan larut, tapi sisakan tumpukan pasir laut/kuarsa. Diduga disemprot pewarna kimia biar mirip NPK asli.
Pedagang yang minta namanya dirahasiakan mengaku: “Sudah 13 tahun dijual di sini. Harga murah banget.” Murah = jebakan maut.
DAMPAK NGERI: KIAMAT KESUBURAN TANAH SUKABUMI
Ahli agronomi warning: Pasir laut = bom salinitas. Akibatnya:
1. Tanah jadi keras kayak beton*, mikroba mati.
2. Tanaman kerdil, gagal panen permanen karena air di akar kesedot garam.
3. Risiko kanker dari logam berat di pewarna kimia masuk ke beras/sayur.
Ini sabotase ketahanan pangan se-Kabupaten!
DINAS PERTANIAN: “INI RANAH PUSAT, TAPI KAMI TERUSKAN!”
Kabid Sarana Pertanian, Deni Ruslan, Sabtu 9/5/2026 via telepon: “Apresiasi media. Pupuk non-subsidi pengawasan di Kementan. Segera kirim surat + hasil lab IPB biar kami teruskan ke pusat.”
JERAT HUKUM: KUHP 2026 SIAP PENJARAKAN MAFIA!
UU No.1/2023 KUHP Baru 2026 berlaku penuh. Pasal yang menjerat CV Jaya Sri Bersama:
1. Pasal 492 KUHP: Penipuan Mutu. Selisih 13% jadi 0,26% = niat jahat. *Penjara + denda miliaran.
2. Pasal 494 KUHP: Kejahatan Ketahanan Pangan. Rusak tanah = rusak negara.
3. UU No.22/2019: Pidana 6 tahun + denda Rp3 Miliar.ULTIMATUM 3X24 JAM BUAT POLRES & KEJAKSAAN SUKABUMI:
1. Gerebek gudang CV Jaya Sri Bersama. Sita semua “NaKCL PLUS/NK”.
2. Tetapkan Direktur sebagai Tersangka. Bukti lab IPB sudah sah.
3. Uji tanah petani korban. Negara harus ganti rugi kerusakan lahan. Sampai berita ini naik, CV Jaya Sri Bersama NOL KLARIFIKASI. Diam = mengaku.
Keadilan untuk petani Sukabumi harga mati! Jangan biarkan keringat petani dibayar pakai pasir!.
Timred
Reaksinews.com: Lab IPB sudah bicara. Giliran Polisi bertindak!












































