REAKSINEWS.COM || Ringkasan Kegiatan Komisi I DPRD Kota Sukabumi melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi pada Rabu, 16 Juli 2025.
Kolaborasi ini merupakan bagian dari agenda rutin dalam rangka pengawasan dan penguatan sinergi kedua lembaga untuk menjaga dan meningkatkan kualitas tata kelola transportasi di Kota Sukabumi.
Topik dan Pokok Pembahasan Beberapa poin yang menjadi perhatian dalam rapat kerja serta dialog terkait kerjasama antara DPRD dan Dishub Kota Sukabumi, antara lain:
Pengelolaan Transportasi Kota: Diskusi tentang efektivitas layanan transportasi umum dan upaya pemerintah dalam meningkatkan kenyamanan serta keamanan transportasi warga Kota Sukabumi.
Aspirasi dari Stakeholder: DPRD juga menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan pengemudi transportasi daring dan masyarakat yang berkaitan dengan kesejahteraan pengemudi, regulasi tarif ojek online, serta jaminan sosial dan ketenagakerjaan bagi driver.
Evaluasi dan Pengawasan: DPRD melakukan evaluasi kebijakan perhubungan dan mengusulkan solusi konkret yang dapat dijalankan bersama Dishub, serta memperkuat koordinasi untuk penanganan isu-isu lalu lintas dan transportasi kota.
Gambaran Umum: PAD, PJU, KUA, dan Kebijakan Umum Anggaran Kota Sukabumi 2025
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
PAD Kota Sukabumi menjadi salah satu fokus kebijakan untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Pemerintah berupaya menaikkan PAD melalui optimalisasi pemanfaatan aset daerah, penyehatan kinerja BUMD dan BLUD, serta menggali sumber-sumber pendapatan baru.
Prioritas diterapkan pada intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, serta kerjasama dengan pihak ketiga untuk pendapatan dari sektor strategis.
2. Penerangan Jalan Umum (PJU)
Program peningkatan dan pembangunan PJU masuk ke dalam agenda prioritas pembangunan infrastruktur perkotaan.
Terdapat program “Sukabumi Menyala” yang mendorong pembangunan penerangan jalan lingkungan sebagai bentuk peningkatan layanan dasar publik.
Pemerintah juga memberi perhatian pada penambahan dan pemeliharaan titik-titik PJU demi mendukung kenyamanan, keamanan, serta aktivitas malam warga.
3. Kebijakan Umum Anggaran (KUA)
KUA menjadi dasar pembahasan dan penyesuaian atas asumsi makro, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah akibat dinamika fiskal dan kebutuhan pembangunan.
KUA Kota Sukabumi 2025 menyesuaikan arah penganggaran dengan prioritas belanja publik, daya serap ASN, serta kebutuhan strategis sektoral seperti infrastruktur, kesehatan, dan ekonomi kreatif.
KUA juga menjadi acuan pengambilan keputusan dalam menetapkan plafon prioritas anggaran dan perubahan anggaran di tengah tahun berjalan.
4. Kebijakan Umum Anggaran & APBD 2025
APBD 2025 ditetapkan sebagai instrumen strategis untuk percepatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi.
Fokus utama diarahkan pada:
Sektor kesehatan, pendidikan, dan pelayanan dasar. Infrastruktur, termasuk perbaikan dan penambahan PJU.
Peningkatan PAD sebagai kemampuan fiskal daerah. Dukungan pada sektor UMKM, ekonomi kreatif, serta penguatan kelembagaan daerah.
Kebijakan penyesuaian APBD berbasis evaluasi kinerja tahun sebelumnya, masukan publik dan pemda, serta harmonisasi dengan RPJMD 2025–2029.
Tim












































