ReaksiNews.com || Sukabumi — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru berinisial CC di SMAN 3 Kota Sukabumi kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Isu ini memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama di kalangan orang tua dan siswa, setelah ramai diberitakan oleh media lokal dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Aksi penolakan pun dilakukan oleh para siswa, yang tegas menolak kehadiran kembali terduga pelaku untuk mengajar di sekolah mereka.
Terkait kasus ini, Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah V Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat menegaskan sikap tegas tanpa toleransi terhadap tindakan amoral tersebut. Oknum guru CC kini terancam diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KCD Wilayah V Jawa Barat, Lima Faudiamar, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi melalui zoom meeting dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, disepakati bahwa proses penanganan kasus ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keadilan bagi korban dan terciptanya lingkungan pendidikan yang aman.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kasus tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi turut menyambangi kantor KCD Wilayah V Jabar untuk menyampaikan dukungan penuh atas langkah sanksi tegas terhadap oknum guru pelaku pelecehan tersebut.
Sekretaris Jenderal LSM RIB, Lutfi Imanullah, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KCD Wilayah V, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat dalam memberikan sanksi pemecatan kepada oknum ASN tersebut.
“Kami mendukung penuh proses sanksi tegas, baik pemecatan maupun pidana, kepada oknum yang bersangkutan sesuai arahan Bapak Gubernur. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan seadil-adilnya,” tegas Lutfi kepada awak media, Senin (14/04/2025).
Lutfi juga menambahkan bahwa LSM RIB akan terus mengawal jalannya kasus ini hingga tuntas, termasuk memastikan bahwa surat keputusan pemberhentian resmi benar-benar diterbitkan oleh instansi terkait.
“Selain mengawal proses hukum, kami juga siap memberikan pendampingan hukum kepada korban, bila diperlukan. Kami ingin memastikan terciptanya ruang aman di lingkungan pendidikan, khususnya di Sukabumi, agar tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari,” pungkasnya.
(Lf)