Reaksinews.com || Sukabumi – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh VM, seorang mahasiswi magang di Pengadilan Negeri Sukabumi, adalah tamparan keras bagi kita semua. Kami sangat menyayangkan respons dari pihak pengadilan yang mempertanyakan keterlambatan korban dalam melaporkan kejadian tersebut. Pertanyaan ini tidak hanya menunjukkan kurangnya empati, tetapi juga berpotensi menyudutkan korban yang sedang berjuang melawan trauma.
Perlu dipahami bahwa keterlambatan korban dalam melapor bukanlah hal yang aneh dalam kasus pelecehan seksual. Ada banyak alasan yang bisa menjelaskan hal ini, antara lain:
1. Rasa Takut dan Tekanan Psikologis: Korban sering kali merasa takut pada konsekuensi yang mungkin dihadapi, terutama jika pelaku memiliki kekuasaan atau pengaruh. Dalam kasus ini, dugaan adanya tekanan dari seorang hakim jelas menambah ketakutan korban.
2. Trauma dan Kebingungan Emosional: Pelecehan seksual meninggalkan luka emosional yang mendalam. Korban mungkin butuh waktu untuk memahami dan memproses apa yang terjadi sebelum siap berbicara.
3. Takut Tidak Dipercaya dan Stigma Sosial: Korban sering kali khawatir tidak akan dipercaya atau bahkan disalahkan oleh masyarakat, yang bisa menambah beban psikologis mereka.
4. Relasi Kuasa yang Tidak Seimbang: Dalam kasus ini, korban adalah mahasiswi magang yang berada dalam posisi subordinat. Kekhawatiran akan dampak pada karir dan pendidikan juga bisa menjadi alasan keterlambatan pelaporan.
Oleh karena itu, kami mendesak semua pihak, termasuk institusi hukum, untuk lebih peka dalam menangani kasus kekerasan seksual. Pertanyaan yang menyudutkan korban hanya akan memperparah trauma yang mereka alami dan menghalangi keberanian korban lain untuk bersuara.
Kami menuntut adanya penyelidikan yang transparan, adil, dan berpihak pada korban. Selain itu, kami menyerukan agar lingkungan magang dan kerja lebih aman bagi perempuan dengan menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan terpercaya.
Mari kita dukung korban dengan penuh empati dan tidak menghakimi. Setiap suara perempuan yang berani bicara adalah langkah maju dalam melawan kekerasan seksual.
Penulis : Febi Azzahra Melaningrum
Kohati cabang sukabumi











































