Reaksinews.com || Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sembilan tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, meliputi dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus senjata tajam, dan satu kasus penganiayaan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di Kabupaten Cirebon.
Seluruh tersangka telah diamankan bersama barang bukti dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan.
Di antaranya, tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sementara tersangka curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.
Tersangka kasus senjata tajam dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, dan tersangka penganiayaan dikenai Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 atau melalui layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110.
Dengan pelaporan cepat, Polresta Cirebon memastikan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa jajarannya tidak akan berhenti memberantas tindak kriminal untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
(Red)











































