ReaksiNews.com || Sukabumi – BPJS Kesehatan menguatkan kolaborasinya dengan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi untuk mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya ini terus dilakukan agar seluruh warga Kota Sukabumi dapat tetap merasakan manfaat Program JKN sesuai hak yang dimiliki oleh peserta.
“Status UHC Non-Cut Off merupakan keistimewaan untuk suatu daerah yang memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 95 persen dengan nilai keaktifan minimal 75 persen. Angka ini dihitung dari populasi penduduk di daerah tersebut,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang
Sukabumi, Dwi Surini pada Forum Komunikasi Implementasi Strategi Pencapaian UHC Semester 1 untuk Wilayah Kota Sukabumi, Selasa (11/06).
Per 1 Juni 2024, jumlah cakupan kepesertaan Program JKN di Kota Sukabumi sejumlah 368.199 jiwa.
Dengan jumlah cakupan kepesertaan yang didapat, menandakan bahwa Kota Sukabumi mendapatkan predikat UHC Non Cut Off, karena sudah melebihi batas minimal yang ditentukan.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mempertahankan status UHC terutama Kota Sukabumi yang mendapatkan predikat UHC Non Cut Off. Diantaranya yaitu pemeriksaan badan usaha, program Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR) yang dilaksanakan di Kota Sukabumi terdiri dari 6
kecamatan dengan total 10 kelurahan. Di Kecamatan Cikole, yaitu pada Kelurahan Selabatu, Kelurahan Cikole, Kelurahan Kebonjati, dan Kelurahan Subangjaya.
Lalu, di Kecamatan Naggeleng pada Kelurahan Nanggeleng. Kemudian, di Kecamatan Citamiang pada Kelurahan Tipar. Di Kecamatan Gunungpuyuh, pada Kelurahan Gunungpuyuh dan Kelurahan Sriwidari.
“Selain itu, terdapat pelaksaan PESIAR di Kecamatan Lembursitu pada Kelurahan Lembursitu, dan di Kecamatan Warudoyong pada Kelurahan Nyomplong. Kegiatan PESIAR ini dilakukan oleh Agen PESIAR,” jelas Dwi.
Upaya lain yang dilakukan adalah dengan adanya keterlibatan dari badan usaha dan fasilitas kesehatan. Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi upaya yang dilakukan sebagai implementasi strategi pencapaian UHC Kota Sukabumi.
“Melalui Program CSR terdapat peserta yang dibiayai badan usaha dan fasilitas kesehatan. Hal tersebut dilakukan demi mempertahankan status UHC, sehingga peserta yang telah terdaftar aktif pada Program JKN, berhak mendapatkan layanan terbaik tanpa adanya kendala,” tambah Dwi.
Pemerintah Kota Sukabumi terus mengupayakan ketercapaian jaminan kesehatan dan memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau.
Salah satu privilege UHC Non-Cut Off adalah masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja (PBPU/BP) bisa langsung dijamin pelayanannya di hari yang sama dengan hari pada saat didaftarkan oleh pemerintah daerah (pemda).
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada menyampaikan, apresiasi atas komitmen dan kerja keras semua pihak dalam mencapai UHC di Kota Sukabumi. Ia mengungkapkan Kota Sukabumi telah mencapai 101 persen dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan melebihi target.
“Pencapaian ini patut diapresiasi, namun kita tidak boleh berpuas diri, kita harus terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat semakin optimal,” ujar Dida.
Ia juga menyampaikan pentingnya pendataan Peserta JKN di Kota Sukabumi yang tepat, agar memudahkan pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan dalam memastikan penduduk khususnya yang terdaftar Program JKN mendapatkan layanan kesehatan.
“Dengan adanya data yang tepat dapat diketahui siapa saja penduduk yang sudah terdaftar, sehingga data yang akurat menjadi kunci utama dalam memastikan semua warga mendapatkan haknya atas layanan kesehatan yang berkualitas,” ujar Dida. (BS/nz).
Red











































