ReaksiNews.com || Berkedok warung jamu di Jl. Raya Cikukulu No.1510, Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat di duga melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, keberadaan miras saat ini meresahkan warga sekitar, demikian disampaikan salah satu warga cikukulu berinisial BA kepada wartawan beberapa hari lalu.
“Kami warga merasa resah dengan adanya penjual miras yang berkedok sebagai penjual jamu. Kami minta aparat penegak hukum untuk segera menindaknya,” kata BA.
Awak media mencoba masuk ke tukang kamu tersebut untuk meyakinkan penjualannya, dan betul banyak pembeli dari kalangan usia remaja secara keluar masuk demi mendapatkan minuman keras dari merk yang berbeda sesuai yang dipesan si pihak pembeli.
Penjaga toko F (inisial) mengatakan toko ini yang punya B dan kebetulan saat ini sedang tidak ada
“Ini yang punya B pak, dan kebetulan lagi mancing jadi tidak ada di toko, mohon maaf keperluan bapak apa ya” Singkatnya F ketika di tanya awak media pada hari Minggu 09/06/2024.
Dampak dan bahaya Minuman keras sangat berpengaruh kepada fungsi otak, juga minuman keras sangat mempengaruhi daya pikir seseorang yang pada akhirnya dapat menyebabkan orang untuk melakukan tindak pidana.
Bentuk kejahatan yang sering terjadi akibat pengaruh minuman keras adalah pembunuhan, penganiayaan dan pemerkosaan.
Red











































