REAKSINEWS.COM || SUKABUMIi – Tangis dan jerit para Pekerja Migran Indonesia PMI dari Timur Tengah ( Timteng ) kian memecah sunyi. Aduan derita mereka membanjiri meja Redaksi Reaksinews.com. Mayoritas minta satu hal: dipulangkan ke Tanah Air dengan selamat!
Mereka bukan berangkat resmi. Mereka korban sindikat. Janji manis “gaji besar” berubah jadi kerja rodi, siksaan, dan jeruji penjara syarikah.
Sebut saja namanya “BUNGA” di Riyadh, Saya Siap Bongkar Jaringan TPPO ini!
Melalui WhatsApp dari Riyadh, Arab Saudi, Bunga PMI membongkar kebiadaban sindikat penempatan ilegal.
_”Nanti jika ada umur panjang balik ke Indonesia, saya siap bongkar jaringan TPPO ini. Para oknum sponsor/PT tak bertanggung jawab. Mereka menghilang begitu ada PMI kena masalah. Wajar disebut biadab tak punya hati,”_ ungkap Bunga dengan suara bergetar.
Modus PT Buana: Dari Halim ke Neraka Riyadh
Bunga membeberkan kronologi 53 PMI asal Sukabumi, Cianjur, Bogor, Bandung, Majalengka, Karawang, Garut, Tasik, Jember dan daerah lain:
Tanggal 17 Desember 2025, mereka dikumpulkan PT Buana di Jakarta. Berangkat 53 orang lewat Bandara Halim → Bali → Hongkong. 1 hari di Hongkong tanpa makan. Lalu diterbangkan ke Riyadh.
Tiba di syarikah Almawrid Riyadh, neraka dimulai: kerja kejam tak manusiawi, gaji tak sesuai, sakit tak diobati. Ada yang 4 tahun tak dipulangkan, dipenjara 6 bulan di syarikah, lalu dipaksa kerja lagi. 80% akhirnya jadi “kaburan”.
_”Baru sehari di luar negeri HP saya sudah diblokir sponsor. Kalau minta pulang, pasti diminta uang tebusan Rp45 juta sampai Rp80 juta per orang,”_ beber Bunga
Jaringan Oknum PT Terbongkar
Para korban mengaku diberangkatkan lewat jaringan:
PT Buana, PT Buana Rizki, PT Timur Raya Jaya Lestari.
Inisial korban: DH, ASY, SH, SI, RA, EF, AD dan puluhan lainnya.
3. SIKAP PEMERINTAH – DESAKAN KERAS
Reaksinews.com mendesak negara hadir lewat 3 pintu utama:
1. KP2MI/Kemenaker: Jangan tutup mata. Moratorium penempatan CPMI ke Timteng lewat Permenaker No.260 Tahun 2015 masih berlaku. Ini pelanggaran konstitusional. Segera cabut izin & blacklist PT Buana dan yang lainnya
2. KBRI Riyadh: WNI di syarikah Almawrid butuh evakuasi darurat. Lindungi, beri shelter, fasilitasi pemulangan tanpa tebusan. WNI bukan komoditas.
3. SATGAS TPPO Polri: Ini unsur TPPO murni. Ada “perekrutan, penampungan, pemindahan” dengan tujuan eksploitasi. Tangkap, adili, sita aset sindikatnya.
4. JERAT HUKUM – UNDANG – UNDANG NUSUK OKNUM PT
Jika terbukti, sindikat ini diduga melanggar berlapis:
1. UU No.21/2007 tentang TPPO Pasal 2: “Menempatkan orang dengan tipu daya untuk dieksploitasi” = pidana 15 tahun penjara + denda Rp600 juta.
2. UU No.18/2017 tentang P2MI Pasal 81: P3MI menempatkan PMI tidak sesuai prosedur = 10 tahun penjara + denda Rp15 miliar.
3. Permenaker No.260/2015: Moratorium resmi larangan penempatan CPMI ke 19 negara Timteng termasuk Arab Saudi. Dilanggar = pidana + pencabutan izin.
4. UU KUHP Baru No.1/2023 Pasal 444 & 446: Tindak pidana perdagangan orang + eksploitasi kerja. Berlaku 2026. Ada tambahan: Penyitaan aset hasil kejahatan. Rumah, mobil, rekening PT & sponsor bisa disita negara.
Tanya untuk Negara
Di mana pengawasan BP2MI? Di mana fungsi Atase Ketenagakerjaan RI di Riyadh? Bagaimana 53 WNI bisa lolos Halim → Bali → Hongkong → Riyadh tanpa ada yang mencegah?
5. PENUTUP – NURANI BANGSA
PMI bukan barang. PMI adalah ibu, anak, saudara kita. Mereka berangkat demi keluarga, bukan untuk disiksa dan diperas Rp80 juta.
Reaksinews.com mendesak Presiden, KP2MI, KBRI Riyadh, SATGAS TPPO segera turun tangan. Bebaskan mereka. Sita aset sindikatnya. Jangan biarkan “PT Buana” jadi “PT Bencana” bagi anak bangsa.
Negara wajib hadir. Sebelum ada nyawa yang melayang di tanah orang.
Timred












































