ReaksiNews.com || Sukabumi – Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Sukabumi, yang semula enam tahun menjadi delapan tahun, di digelar di GOR Pemuda Cisaat, Selasa (11/06/2024).
Sebanyak 378 kepala desa dari total 381 kepala desa di Kabupaten Sukabumi, mendapatkan surat keputusan (SK) baru, pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa.
Dimana,pengukuhan dan penyerahan surat keputusan tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Khususnya berkaitan dengan perubahan masa jabatan Kepala Desa, maka perlu dilakukan perubahan Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Jabatan Kepala Desa di Kabupaten sukabumo dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dalam sambutannya H. Marwan Hamami, meminta para kepala desa untuk mengoptimalkan perannya di wilayah. Terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang, baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan,untuk bekerja lebih baik dalam memberikan pembangunan di Kabupaten Sukabumi, maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut Marwan,mengatakan pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan kepala desa. Mengingat, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.
“Semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, jabatan kepala desa saat ini berubah menjadi delapan tahun.
Bagi kepala desa yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan undang undang nomor 3 tahun 2024 sementara di kabupaten sukabumi terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpajangan masa jabatan dari total 381desa, demetara sda tiga desa yang tidak ikut pengukuhan. Sebab, belum ada kepala desa definitifnya karna di isi oleh pejabat desa.
“Menurutnya, ratusan para kades ini sengaja dikukuhkan. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum tentang masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sukabumi hasil dari undang-undang yang baru ini, kepala desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai,” Pungkas GunGun Gunardi
Reporter : Rab Ripaldo
Editor : Admin











































