Reaksinews.com || Warungkiara – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Warungkiara terus melakukan pengawasan masa tenang dan pemungutan penghitungan suara pada beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi Ketua Panwascam Warungkiara Deni Suratman mengatakan saat ini sedang mempersiapkan strategi pengawasan di masa tenang, mengingat tiga hari masa tenang sebelum pemungutan suara, lebih krusial terjadi kecurangan pemilu.
Salah satunya dalam pengawasan hari tenang ungkap yaitu penertiban alat peraga kampanye (APK). Pihaknya juga telah berkoordinasi bersama pemangku kepentingan jauh-jauh hari untuk bekerja sama melakukan penertiban.
“Dalam pengawasan masa tenang, kami (Panwascam) sudah berkoordinasi dengan stakeholder (Satpol PP) dan pihak yang berwenang untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK),”ucapnya, Kamis (29/2/2024).
Meskipun penertiban APK masuk ranahnya, namun tidak semua hal dapat di tangani sendiri tanpa bantuan pemangku kepentingan setempat, misalnya penertiban APK yang terpampang di baliho.
“Penertiban APK sebenarnya merupakan salah satu hak dan kewajiban para peserta pemilu yg menjadi objek pengawasan kami, akan tetapi kami sebagai penyelenggara yg bersinergis dengan berbagai pihak khususnya yg terkait dalam kesuksesan pemilu serentak tahun 2024 ini maka dari itu kami secara bersama sama ikut melaksanakan kegiatan tersebut sehingga pelaksanaannya berjalan tertib, aman dan lancar,” jelasnya.
Strategi pengawasan di masa tenang lainnya, potensi terjadi mobilisasi masa dan politik uang dari peserta pemilu ataupun tim suksesnya. Masa tenang merupakan masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye.
“Maka dari itu kami akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang,” paparnya.
Adapun pengawasan terhadap perhitungan suara yang beberapa waktu lalu di selenggarakan selama empat hari.
“Kami juga mengawasi jalan nya Pleno yang diikuti 12 Desa di Warungkiara, alhamdulillah semua berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya.
Reporter : Jul
Editor : Arif Setiawan