PEMKAB SUKABUMI SIAPKAN 200 PERSONEL SATLINMAS IKUTI APEL AKBAR TINGKAT PROVINSI JABAR
2 November 2026 | 18: 09
BUPATI DORONG IPEKB TERUS KONSISTEN BERKONTRIBUSI NYATA DALAM PEMBANGUNAN KELUARGA
2 November 2026 | 18: 03
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki membuka langsung pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) di kawasan Teras Cipelang ...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki bersama Wakil Wali Kota Bobby Maulana secara resmi menandai dimulainya pembangunan ...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Wali Kota Sukabumi menegaskan percepatan kinerja perangkat daerah dan optimalisasi PAD dalam rapat pimpinan sebagai dua ...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Wali Kota Sukabumi mendorong lahirnya wirausaha baru yang tangguh dan berjiwa petarung melalui pelatihan vokasi, dengan ...
Read moreREAKSINEWS.COM || Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki meluncurkan Rabies Center yang menempatkan tiga Puskesmas—Puskesmas Sukabumi, Puskesmas Cipelang, dan Puskesmas ...
Read moreREAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI - Kolaborasi Wali Kota Sukabumi dengan Layanan Kesehatan Cuma‑Cuma (LKC) Dompet Dhuafa Jawa Barat menjadi salah ...
Read moreREAKSINEWS.COM || Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, memantau langsung penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, ...
Read moreREAKSINEWS.COM || Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, mendorong Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan cabang olahraga (cabor) setempat untuk ...
Read moreREAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI - Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki mendampingi Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar ...
Read moreREAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI - Peringatan Nuzulul Qur'an di Kota Sukabumi menjadi momen penting di mana Wali Kota H. Ayep ...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.