Hari Kearsipan Nasional ke-55 Pentingnya bagi Kota Sukabumi
18 Mei 2026 | 15: 44
Pengamanan Nobar Polsek Baros Antisipasi Bobotoh Pawai Merayakan Kemenangan Persib
18 Mei 2026 | 13: 00
REAKSINEWS.COM || Polsek Baros, Polres Sukabumi Kota , Polda Jawa Barat. Menggelar kegiatan Sosialisasi Program QR (Quick Response) Code Yanduan ...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Polsek Baros gelar Patroli QR 5305-A antisipasi kerawanan siang hari dalam meminimalisir terjadinya gukamtibmas curanmor diwilayah ...
Read moreREAKSINEWS.COM || BAROS - Polsek Baros Polres Sukabumi Kota , Polda Jawa Barat. Dalam menjaga kondusufitas dan kenyamanan dalam berlalulintas ...
Read moreREAKSINEWS.COM || BAROS - Polsek Baros Polres Sukabumi Kota. Dalam mendukung ketahanan pangan nasional Polsek lakukan pengecekan langsung terhadap lahan ...
Read moreREAKSINEWS.COM || BAROS - Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Berikan rasa aman Anggota Polsek Baros melaksanakan patroli sebagai pelayanan prima ...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Polsek Baros Polres Sukabumi Kota. Mengupayakan situasi kamtibmas aman dan nyaman bagi warganya. Polsek Baros gencar ...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Polsek Baros, Polres Sukabumi Kota. Meningkatkan pengamanan dan pemberangkatan jemaah Umroh dan Haji PT. Abba Toure ...
Read moreREAKSINEWS.COM || Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Kegiatan Pengamanan Minggu Kasih Polsek Baros Minggu, 26 Oktober 2025 pukul 07.00 Wib ...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Untuk mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas pada akhir pekan, Polsek Baros melaksanakan patroli mobiling di wilayahnya. Sabtu ...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Polsek Baros Polres Sukabumi Kota. Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, personil Polsek Baros melaksanakan ...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.