Seorang Warga Kadudampit Di Amankan Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Obat Keras
Reaksinews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang warga Kadudampit Sukabumi, AM (23 tahun), karena diduga terlibat dalam...
Reaksinews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang warga Kadudampit Sukabumi, AM (23 tahun), karena diduga terlibat dalam...
Reaksinews.com - Tiga orang siswa SMKN 1 Kota Sukabumi menerima helm gratis usai berhasil menjawab pertanyaan yang dilontarkan seorang Polwan...
Rekasinews.com - Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami meninjau kondisi masyarakat terdampak bencana longsor di Kampung Cibatu Hilir, Desa Sekarwangi, Kecamatan...
Reaksinews.com - Sekda Kab. Sukabumi Ade Suryaman menerima Audiensi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Sukabumi di Pendopo Sukabumi. Selasa...
Reaksinews.com - Pentingnya nilai-nilai gotong royong yang harus diajarkan kepada generasi muda, Pos Yuruf Satgas Yonif 310/KK mengajak siswa-siswi SMPN...
Reaksinews.com - Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Ma Iting 80 Tahun Warga Kampung Subang Wetan RT 01/22 Desa Sukaraja...
Reaksinews.com - Penyerahan bantuan dari Persit kodim 0607/Kota Sukabumi kepada korban bencana tanah longsor yang bertempat di Kp. Cibatu Hilir...
Reaksinews.com - Pemerintah Kecamatan Sukabumi bekerjasama dengan DPD Komunitas Tilawah Tiga puluh mengadakan monitoring Pembiasaan Tilawah Al-quran pada Aparatur dan...
Reaksinews.com - Polsek Lembursitu Polres Sukabumi Kota, Patroli Dialogis Anggota Samapta Polsek Lembursitu Berikan Pesan Kepada Security Di PT SCM...
Reaksinews.com - Masyarakat sangat mendambakan kehadiran Polri dalam kehidupan bermasyarakat, dengan hadirnya petugas Kepolisian, masyarakat akan merasa terlindungi dari berbagai...

Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.