Lpi Tuding Dinkes Sukabumi, Tidak Transparan Terkait Kegiatan Penggunaan Anggaran Didinkes
ReaksiNews.com | Sukabumi - Rohmat Hidayat. Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya menduga keras pihak...
ReaksiNews.com | Sukabumi - Rohmat Hidayat. Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya menduga keras pihak...
ReaksiNews.com | Sukabumi - Pemerintahan Desa Karang Tengah Mengadakan Smart Ramadhan " Silaturrahmi Masyarakat Bulan Ramadhan,kegiatan ini yang dilaksanakan di...
ReaksiNews.com | Sukabumi - Jelang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi 2024. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan...
ReaksiNews.com | Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil dalam...
ReaksiNews.com | Jakarta - Letjen TNI Richard Tampubolon, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Pangkogabwilhan), memberikan ultimatum kepada Kelompok Kriminal...
ReaksiNews.com | Sukabumi - Bazar Culinary Ramadhan 1445 Hijriah Dekranasda Kabupaten Sukabumi di Area Parkir Sukabumi Craft Center resmi ditutup,...
ReaksiNews.com | Bogor - Kereta Api (KA) Pangrango jurusan Sukabumi-Bogor mogok di Stasiun Maseng, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jumat (29/3/2024)....
ReaksiNews.com | Kota Sukabumi -Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat - Kota Sukabumi kegiatan patroli subuh dan Dialogis kepada warga...
Reaksinews.com | Kota Sukabumi - Polsek Lembursitu Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat - Kota Sukabumi - Pada hari Selasa...
ReaksiNews.com | Bantargadung - Diduga akibat pergerakan tanah, 6 unit bangunan rumah warga di Bantargadung, Kabupaten Sukabumi ambruk sekitar pukul...

Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.