SPPG Rahayu Mekarsari Terancam KUHP 2026 & Tipikor. 2026 Bicara Teknologi Pangan, Nyalindung Masih Saji Menu Primitif Berbahaya. Polisi Diminta Audit!
REAKSINEWS.COM || NYALINDUNG – MENGERIKAN! Dugaan malpraktik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di PAUD Arrahmah Abdurrahman, Kp. Cireundeu, Desa Mekarsari, meledak. Anak-anak disuguhi Kepala Ikan Cue tak layak konsumsi.
Kasus ini bukan kelalaian teknis. Disinyalir pembangkangan instruksi pusat & pelanggaran hukum berat. SPPG Rahayu Mekarsari Nyalindung kini di ujung tanduk.
“Ini penghinaan terhadap mandat negara! Anak kami bukan pemakan sisa!” tegas Ibu LN, Tokoh Masyarakat Mekarsari, via telpon, Selasa 5/5/2026.
ABAI INSTRUKSI WADIR BGN NANIEK S. DAYANG: KUALITAS DIINJAK-INJAK
Wakil Direktur BGN, Naniek S. Dayang, tegas: Setiap protein MBG wajib penuhi food safety & nutritional adequacy. Tak boleh ada bahan pangan berbahaya/tak bergizi untuk siswa.
Fakta di Nyalindung: Instruksi pusat diangkangi. Yang sampai ke piring anak PAUD cuma *kepala ikan cue.
“Bu Naniek dari Jakarta kasih instruksi bagus, sampai Mekarsari jadinya cuma kepala ikan? Ini pasti ada yang nggak beres di tengah jalan!” geram Mimin, orang tua murid.
JERATAN KUHP 2026 & UU TIPIKOR: PENJARA MENANTI!
Tahun 2026, hukum nggak pandang bulu. Penyalahgunaan dana MBG = Pidana Serius:
1. KUHP 2026 Pasal 454: Menjual/memberi barang berbahaya bagi nyawa. Penjara 5 tahun.
![]()
2. UU No. 18/2012 Pangan Pasal 139: Edarkan pangan tak sesuai standar. Penjara 5 tahun + Denda Rp10 Miliar.
3. UU Tipikor: Selisih anggaran “ikan utuh” vs realita “kepala ikan” = Korupsi. Penjara 20 tahun.
4. UU Perlindungan Anak No. 35/2014: Memberi pangan bahayakan anak. Penjara 5 tahun + Denda Rp100 Juta.
“Kalau instruksi Wadir BGN dilanggar, KUHAP terbaru harus jalan. Jangan main-main dengan gizi anak!” tegas Ibu LN.
KESAKSIAN ORTU: ANTARA MARAH & TAKUT DINTIMIDASI
PAUD Arrahmah Abdurrahman memanas. Tiga ortu vokal buka suara:
Ujang:
“Saya dengar aturan pusat keras. Tolong polisi cek SPPG kami. Anak saya bukan pemakan sisa. Saya takut diintimidasi tapi demi keadilan saya bicara!”
Ajeng:
“2026 bicara teknologi pangan, Nyalindung malah primitif. Kepala ikan itu tajam, bahaya! Ini langgar hak anak. Dukung aparat pakai KUHAP baru periksa SPPG Rahayu!”
Mimin:
“Instruksi Bu Naniek S. Dayang bagus, kenapa di desa jadi kepala ikan? Kami mau keadilan, bukan proyek akal-akalan!”
SPPG RAHAYU MEKARSARI BUNGKAM: DUGAAN MARK-UP TERCIUM
Hingga berita naik, SPPG Rahayu Mekarsari NOL klarifikasi. Kenapa menu bertolak belakang dengan juknis BGN?
Pakar hukum: Jika anggaran beli “daging ikan utuh” tapi realisasi “kepala ikan cue”, itu bukti permulaan korupsi. Jurang kepercayaan pusat vs desa menganga lebar.
Rakyat Nyalindung menantang: Berani audit SPPG Rahayu? Atau kepala ikan cue terus jadi simbol kegagalan birokrasi?
Timred
ReaksiNews.com












































