REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri mengatakan bahwa Pemkab Sukabumi telah menyampaikan LKPD Unaudited TA 2023...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menerima kunjungan dari DPC Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Bupati Sukabumi H Marwan Hamami sampaikan nota pengantar Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Bupati Sukabumi H Marwan Hamami memimpin Rapat Dinas Bulan Maret Tahun 2024 di Aula Sekretariat Daerah...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar Bazar Culinary Ramadhan 1445 Hijriah Dekranasda Kabupaten Sukabumi di Area Parkir Sukabumi...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri mengajak semua warga masyarakat, terutama yang ada di sekitar Masjid...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Pemerintah Kabupaten Sukabumi rencananya akan menggandeng ANTV untuk memeriahkan gelaran Festival Ramadhan di Alun-Alun Palabuhanratu yang...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten sukabumi Herdy Somantri terus melakukan langkah langkah strategis untuk memotivasi...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Muhibbah Ramadhan. Kegiatan yang rutin diselenggarakan selama ramadhan ini, diawali dari...
Read moreReaksinews.com || Jakarta - Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri mengatakan bahwa saat ini kebutuhan ASN di seluruh Indonesia mencapai...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.