REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri menghadiri Muhibah Ramadhan Tingkat kabupaten Sukabumi di Masjid Assalam Desa...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Bupati Sukabumi H Marwan Hamami sampaikan pendapat akhir pandangan umum fraksi DPRD mengenai Rancangan peraturan daerah...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menerima kunjungan tim dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyambangi Masjid Jami Al Mushlihuun di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kamis,...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2025 di...
Read moreREAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Sukabumi melakukan sosialisasi program ketenagakerjaan untuk...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah terus berupaya mewujudkan kehidupan masyarakat yang...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri menghadiri Penutupan TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) Ke-119 Tahun 2024...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menyampaikan pendapat atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Posisi Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Sukabumi sudah baik terang Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Dwi Surini...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.