ReaksiNews.com || Sukabumi - Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri sampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus, pendidik, dan tenaga pendukung Ponpes...
Read moreReaksiNews.com || Sukabumi - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melaksanakan "Jaksa Masuk Pesantren" program penyuluhan hukum diranah pendidikan. Kegiatan berlangsung di...
Read moreReaksiNews.com || Sukabumi - Bupati Sukabumi H Marwan Hamami didampingi Sekda Ade Suryaman dan Organisasi Perangkat Daerah menyambangi Masjid Al-Barokah,...
Read moreReaksiNews.com || Sukabumi - Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri menerima kunjungan dari tim monitoring dan evaluasi (Monev) Kementerian Kesehatan...
Read moreReaksiNews.com || Sukabumi - Sebanyak 330 Guru dari berbagai satuan pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dilantik dan diambil sumpah...
Read moreReaksiNews.com || Sukabumi - Wakil Bupati Sukabumi H.Iyos Somantri menerima Tim Recheking dan Kunjungan Lapangan Program Kampung Keluarga Berkualitas Tahun...
Read moreReaksiNews.com || Sukabumi - Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami meresmikan Pondok Pesantren (Ponpes) Khadimul Muslimin Indonesia yang berlokasi di Kampung...
Read moreReaksiNews.com || Sukabumi - Muhibah Ramadhan merupakan salah satu implementasi visi Terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang religius, maju dan inovatif menuju...
Read moreReaksiNews.com || Sukabumi - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman memimpin rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama BPJS Kesehatan Semester...
Read moreReaksiNews.com || Sukabumi - Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami membuka rapat koordinasi (rakor) Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.