REAKSINEWS.COM || Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami memastikan tidak ada lagi kecamatan yang berstatus tanggap darurat bencana. Hal itu pasca...
Read moreREAKSINEWS.COM || Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri mendampingi kunjungan kerja Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto untuk...
Read moreREAKSINEWS.COM || Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus bergerak cepat untuk memulihkan 39 kecamatan yang terdampak bencana. Apalagi, berbagai infrastruktur dan rumah...
Read moreREAKSINEWS.COM || Sekda Ade Suryaman yang juga ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Sukabumi membuka Kegiatan Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar...
Read moreREAKSINEWS.COM || Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi gelar event Geopark Ciletuh Festival (GCF) Tahun 2024 di Pantai Palangpang Kecamatan Ciemas, Minggu...
Read moreREAKSINEWS.COM || Bupati Sukabumi H Marwan Hamami didampingi unsur Forkopimda meninjau lokasi bencana di Desa Sirnamekar Kecamatan Tegalbuleud dan Desa...
Read moreREAKSINEWS.COM || Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) sukses menyelenggarakan kegiatan BEM Gradual (Upgrading) yang bertujuan...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Sekda Ade Suryaman menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi di Hotel Pangrango,...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menggelar upacara peringatan Hari Bela Negara (HBN) ke-76 tahun 2024. Upacara dipimpin...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengajak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi untuk terus memberikan yang...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.