REAKSINEWS.COM Sekda Ade Suryaman menerima Audiensi Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara (YPAN) Perihal Tindaklanjut Program Beasiswa Indonesia Emas-Daerah (BIE-D),Jumat,2 Mei 2025...
Read moreREAKSINEWS.COM || Bupati Sukabumi H Asep Japar menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka penyampaian laporan pimpinan DPRD mengenai...
Read moreREAKSINEWS.COM || Wakil Bupati Sukabumi H.Andreas berdoa bersama dengan Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP...
Read moreREAKSINEWS.COM || Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar acara Walimatussafar sekaligus pelepasan secara simbolis bagi 80 Calon Jemaah Haji (CJH) dari kalangan...
Read moreREAKSINEWS.COM || Bupati Sukabumi, H Asep Japar didampingi Sekretaris Daerah serta unsur Forkopimda mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat...
Read moreREAKSINEWS.COM || Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar silaturahmi hangat...
Read moreREAKSINEWS.COM || Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengapresiasi kegiatan Khotam Akbar KTT 2025 yang digagas Komunitas Tilawah Tiga Puluh Juzz...
Read moreREAKSINEWS.COM || Bupati Sukabumi H. Asep Japar melepas ratusan peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi (Unlip) Tahun...
Read moreREAKSINEWS.COM || Sekda Ade Suryaman membuka Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Sehat (KKS) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, Selasa, (29/04/25) di Gedung Wanita...
Read moreREAKSINEWS.COM || Sekda Ade Suryaman mengatakan rakor Gugus Tugas KLA merupakan percepatan dalam pemberdayaan anak. Apalagi, anak harus menjadi perhatian...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.