REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Bupati Sukabumi H. Asep Japar membuka Konferensi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sukabumi. Kegiatan berlangsung...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Bupati Sukabumi H.Asep Japar menghadiri Hari Jadi Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi ke 41 tahun, Sabtu, 5...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Revalidasi Ciletuh Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGGp) 2025 resmi ditutup dengan kesan mendalam dari tim asesor...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar audiensi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sukabumi (BEM FAPERTA UMMI) bekerjasama dengan perangkat daerah Kab...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Bupati Sukabumi H Asep Japar meresmikan Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengendalian Penduduk (Dalduk) Wilayah...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman memberikan arahan dalam Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi untuk Periode...
Read moreREAKSINEWS.COM || Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman membuka Forum Evaluasi Akhir Kegiatan Program Youth Entrepreneurship and Employment Support...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Polres Sukabumi menggelar upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Alun-Alun Palabuhanratu, Selasa (1/7/2025). Upacara tersebut dihadiri Bupati...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.