REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Kadis DLH Kabupaten Sukabumi di tetapkan jasi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Kejari Kabupaten Sukabumi tetapkan Dua pejabat DLH ( Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka ber...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menerima limpahan Tahap 2 dari Tipikor Polres Sukabumi, sebanyak 3 orang tersangka...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Rohmat Hidayat. Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya mengapresiasi kinerja dari...
Read moreReaksiknews.com || Cibadak - Tiga pejabat Rumah Sakit Umuk Daerah (RSUD) Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang tersandung kasus tindak pidana korupsi...
Read moreREAKSINEWS.COM || Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp 62 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan...
Read moreREAKSINEWS.COM || JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan...
Read moreReaksiNews.com || Sukabumi - OS, Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Printis di Jalan Ciambar, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten...
Read moreReaksiNews.com || Rohmat Hidayat Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya menyoroti serius penetapan tersangka OS...
Read moreReaksiNews.com || Sukabumi - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dipimpin pejabat baru,...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.