REAKSINEWS.COM || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp 62 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP). Uang yang disita berbentuk deposito serta ada yang tersimpan di brankas.
“Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan, pertama bentuknya deposito itu totalnya sebesar Rp 22 miliar. Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp 40 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (03/01/2025).
Tessa belum mengungkapkan soal bentuk uang yang telah disita oleh tim penyidik KPK dalam kasus korupsi di PT PP. Asal uang yang disita juga belum dibeberkan olehnya. “Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya,” tutur Tessa.
Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi terkait proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP tahun 2022 sampai 2023. KPK mengendus dugaan kerugian negara dalam kasus ini. “Hasil perhitungan sementara kerugian negara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (20/12/2024) beberapa waktu lalu.
Hingga kini KPK belum merilis secara resmi identitas para tersangka. Tessa hanya menyampaikan, proses penyidikan dalam kasus korupsi di PT PP sampai saat ini masih terus dilakukan oleh KPK.
(LS)











































