REAKSIMEWS.COM || Setelah melalui proses pencarian intensif selama tiga hari, Tim SAR Gabungan akhirnya berhasil menemukan jasad Zidan Ramadhan (12),...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Kecelakaan beruntun yang melibatkan delapan kendaraan terjadi di Kampung Pamuruyan, tepatnya di dekat Jembatan Pamuruyan, Kabupaten...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Jalan Tanjakan yang berlubang dan Licin di jalaur Cipendey -Seusepan yanag masuk di wilayah Desa seusepan...
Read moreREAKSINEWS.COM || CISAAT – Suasana pagi yang ramai di Jalan Raya Cibolang, tepatnya di Kampung Cimahi, Desa Cimahi, Kecamatan Cisaat,...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Insiden dugaan keracunan makanan kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi, kali ini menimpa puluhan siswa di Kecamatan...
Read moreREAKSINEWS.COM || INDRAMAYU – Sebuah perahu nelayan jenis sampan GT 2 terbalik akibat dihantam ombak besar di perairan Desa Juntinyuat,...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Kebakaran menghanguskan satu unit gedung laundry milik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Bayan di Kampung Cikiwul, Desa Sekarwangi,...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Lakalantas Dua Truk Terlibat Tabrakan berlokasi di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Warga Desa Sagaranten digemparkan dengan penemuan sesosok mayat wanita yang mengambang di aliran sungai wilayah Baros,...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Rumah Nengsih diwilayah RT03/04 Kampung Nangela Desa Bencoy Kecamatan Cirenghas Kabupaten Sukabumi kondisinya cukup memprihatinkan. Terlihat...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.