REAKSINEWS.COM || JAKARTA - Presiden RI, Prabowo Subianto, mengadakan pertemuan dengan pimpinan lembaga negara dan partai politik untuk membahas kondisi...
Read moreREAKSINEWS.COM || Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang wafat...
Read moreREAKSINEWS.COM || Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada guru, kepala sekolah, serta jajaran Kabinet Merah Putih yang telah bekerja keras...
Read moreREAKSINEWS.COM || Wakil Ketua KPK Fitroh Rachyanto menyatakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Imanuel Ebenezer terjaring OTT dalam kasus pemerasan. KOMISI Pemberantasan...
Read moreREAKSINEWS.COM || Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming didampingi Ibu Selvi Gibran Rakabuming menghadiri Festival Pacu Jalur 2025 yang digelar di...
Read moreREAKSINEWS.COM || Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan sekaligus melepas keberangkatan anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menuju kegiatan retreat...
Read moreREAKSINEWS.COM || Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih bidang perekonomian di Istana Merdeka, Jakarta, pada...
Read moreREAKSINEWS.COM || Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas yang membahas perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah...
Read moreREAKSINEWS.COM || (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menghadiri Upacara Prasetya...
Read moreREAKSINEWS.COM || Presiden Prabowo Subianto menerima pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 23 Juli 2025....
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.