REAKSINEWS.COM || JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga standar “zero” insiden dalam pelaksanaan program...
Read moreREAKSINEWS.COM || JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintahannya untuk memperkuat peran koperasi sebagai ujung tombak distribusi...
Read moreREAKSINEWS.COM || JAKARTA — Reaksinews Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berperan dalam...
Read moreREAKSINEWS.COM || JAKARTA — Lembaga survei Index Politica merilis hasil survei nasional mengenai evaluasi satu tahun kinerja pemerintahan Presiden RI...
Read moreREAKSINEWS.COM || Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan kehadiran Presiden RI Prabowo Subianto dalam penandatanganan Middle East Peace Deal di...
Read moreREAKSINEWS.COM || Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan sejak awal tidak ada rencana kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Israel....
Read moreREAKSINEWS.COM || MESIR - Presiden RI Prabowo Subianto mendapatkan pujian spesial dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara terbuka dalam...
Read moreREAKSINEWS.COM || MESIR - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto disambut hangat dan akrab oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat...
Read moreREAKSINEWS.COM || Presiden Prabowo Subianto meresmikan akad massal 26 ribu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sekaligus...
Read moreREAKSINEWS.COM || Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan juara dunia MotoGP Marc Marquez bersama dua pembalap muda Indonesia, Mario Aji dan...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.