REAKSINEWS.COM || JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya kepada Jaksa Agung beserta jajaran atas keberhasilan...
Read moreREAKSINEWS.COM || JAKARTA - Pencak Silat, seni bela diri tradisional Indonesia, resmi mencatat sejarah baru di panggung olahraga internasional. Untuk...
Read moreREAKSINEWS.COM || BANDUNG - Aulia Yasmin Nugraharja, lulusan Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI), dinobatkan sebagai wisudawati...
Read moreREAKSINEWS.COM || JAKARTA - Layanan Kemanusiaan DPP Partai Gerindra merayakan hari ulang tahun Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan pengobatan...
Read moreREAKSINEWS.COM || JAKARTA - Riset terbaru mencatat capaian signifikan dalam satu tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah indikator kesejahteraan...
Read moreREAKSINEWS.COM || JAKARTA - Selama setahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, aparat penegak hukum berhasil mengembalikan uang negara Rp1,7 triliun...
Read moreREAKSINEWS.COM || Hasil riset kualitatif IndoStrategi mengenai evaluasi 1 tahun kinerja Kabinet Merah Putih menempatkan Kementerian Luar Negeri yang dipimpin...
Read moreREAKSINEWS.COM || JAKARTA - Peningkatan lapangan kerja di satu tahun pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto naik hingga 3 kali lipat,...
Read moreREAKSINEWS.COM || BATAM, KEPULAUAN RIAU - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), M. Endipat Wijaya, menyapa warga...
Read moreREAKSINEWS.COM || JAKARTA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mendapat...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.