REAKSINEWS.COM || JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmen menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan melalui dukungan nyata terhadap transportasi massal....
Read moreREAKSINEWS.COM || JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dan PT...
Read moreREAKSINEWS.COM || JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan kembali komitmen Indonesia dalam menjalankan peran kemanusiaan di dunia. Salah...
Read moreREAKSINEWS.COM || JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan TNI Angkatan Udara untuk segera memesan modul ambulans udara khusus bagi...
Read moreREAKSINEWS.COM || JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat kemampuan pertahanan udara nasional seiring dengan...
Read moreREAKSINEWS.COM || TANGERANG - Program Magang Nasional bergaji UMK yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mulai membuka jalan...
Read moreREAKSINEWS.COM || JAKARTA - Program Magang Nasional yang merupakan bagian dari Paket Stimulus Ekonomi 2025 Presiden RI Prabowo Subianto mendapat...
Read moreREAKSINEWS.COM || GYEONGJU - Presiden Republik Korea, Lee Jae-myung, menyampaikan pujian dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas...
Read moreREAKSINEWS.COM || GYEONGJU — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menampilkan gaya diplomasi yang hangat dalam pertemuan bilateral dengan Presiden Republik...
Read moreREAKSINEWS.COM || JEMBER — Ketua MPR RI H. Ahmad Muzani bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman membuka acara Festival dan Expo...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.