ReaksiNews.com || Ketua Komisi A Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Muh Adhy Masykur W Sangat Menyayangkan Lambatnya gerak komisi X dalam mendesak Nadiem Makarim selaku Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan Riset perguruan tinggi dalam mencabut PERMENDIKBUDRISTEK NO 02 TAHUN 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Muh Adhy Masykur W juga menyampaikan sesuai dengan arahan Ketua Umum BLM FH UMI saudara Fadhulurrohman Darwis untuk mengkaji kembali peraturan menteri tersebut yang bahkan sampai saat ini baru masuk dalam tahap pemeriksaan berkas uji materiil oleh Mahkamah Agung.
Negara yang seharusnya mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanah UUD 1945 malah seakan akan mulai acuh dan tidak peduli dengan amanah konstitusi tersebut, dilihat dari terbitnya Peraturan menteri diatas bisa menjadi landasan kuat bagi Perguruan tinggi negeri untuk menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bahkan bagi beberapa kampus negeri sebelum keluarnya peraturan menteri diatas dengan perubahan status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).
Sudah memulai tren kenaikan UKT bertahap dalam beberapa waktu kebelakang , juga dengan adanya Peraturan menteri Tersebut ditakutkan akan menjadi awal turunnya angka siswa lulusan sekolah menengah atas/Kejuruan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Muh Adhy juga menyoroti terkait statement dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Tjitjik Sri Tjahjandarie, yang menyatakan kuliah adalah kebutuhan tersier, Statement tersebut seolah olah mempertegas pertanyaan terkait peran negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,
“Muh Adhy juga menambahkan seharusnya kementerian pendidikan dan kebudayaan riset dan perguruan tinggi segera mempertegas PTN terkhusus PTN BH untuk bisa mengontrol biaya UKT dan Memperhatikan Aspirasi mahasiswa dalam perumusan biaya UKT dilingkup kampusnya masing-masing, serta melibatkan mahasiswa dalam pengambilan keputusan terkait segala bentuk kebijakan yang BerImpact langsung kepada mahasiswa,” tuturnya.
Tutupnya Muh Adhy juga menyampaikan untuk Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Riset Perguruan Tinggi untuk tidak main main dalam mewujudkan amanah konstitusi serta meminta kepada presiden RI untuk mempertimbangkan posisi menteri Nadiem Makarim yang dianggap lamban dan tidak berkompeten dalam menangani segala bentuk permasalahan di sektor pendidikan hari ini , Tegasnya permasalahan hari ini terkhusus terkait pendidikan bisa menjadi penghambat dalam mencapai tujuan negara yaitu Indonesia Emas 2045.
Sumber : Mahasiswa Makasar
Editor : Admin












































