ReaksiNews.com || Penyidik Polda Sumatera Utara kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pembakaran rumah wartawan, Riko Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Tersangka baru itu pria berinisial B alias Bulang. Ia merupakan orang yang patut diduga memerintahkan aksi pembakaran itu.
Menurut Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Bulang ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan penyidikan atas dua tersangka eksekutor yang ditangkap pada pekan lalu.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang.
Dua pelaku sebelumya sudah ditangkap berisinial RAS (37) dan YT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.
Keberhasilan pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI). Adapun SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.











































